Jumat, 16 Okt 2026 14:08 WIB

Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 25 Feb 2026 15:11 WIB
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran, Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. 

Baca Juga: Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Polisi Pantau Pasokan Pangan dan Awasi Penimbunan

Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.

Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.

Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.

Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Truk Curian Setelah Satu Jam Dilaporkan Hilang

Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran. 

"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujar Kombes J.Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.

"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.

Baca Juga: 132.364 Perusahaan Jatim Tercatat Patuh Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Abast.

Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara," pungkas Abast. (Red)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bonek Green Army Rayakan Anniversary ke-17, Optimisme Juara Persebaya Menguat

Bonek Green Army merayakan anniversary ke-17 dengan doa bersama dan nobar Persebaya. Cak Pur optimistis Green Force juara Liga 2026.

Fasilitas WiFi BRI di Pasar Keputran Dukung Transaksi QRIS Lebih Mudah dan Cepat

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor

EAZI Jadi Terobosan Baru TTL Percepat Pelayanan Kapal di Area Labuh

Terminal Teluk Lamong menerapkan EAZI atau Express Anchorage Zone Service pada 2026 untuk mempercepat pelayanan kapal dan mengurangi waktu pergantian antarkapal

TTL Siapkan Integrasi BESTI dengan PHINISI dan Inaportnet untuk Percepat Layanan Kapal

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) siapkan pengembangan integrasi aplikasi BESTI dengan PHINISI, Inaportnet, dan Zona EAZI guna perkuat koordinasi layanan kapal

7 Bulan Ayah di Penjara, Bocah SD Ini Terus Bertanya: “Kapan Ayah Pulang, Ma?”

Anak Asmaul mempertanyakan keberadaan ayahnya yang sekitar 7 bulan tak kunjung pulang karena tersangkut kasus perjudian akibat ponsel miliknya ada aplikasi HGI

Gegara Aplikasi Gambar Kadal Milik HGI, Teknisi AC di Surabaya Mendekam 1 Tahun di Penjara

Gegara aplikasi Higgs Games Island (HGI) tampil di ponsel, berujung vonis satu tahun penjara terhadap tiga warga kawasan Simo, Surabaya