Jumat, 16 Okt 2026 14:08 WIB

Gegara Aplikasi Gambar Kadal Milik HGI, Teknisi AC di Surabaya Mendekam 1 Tahun di Penjara

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 24 Sep 2026 11:48 WIB
Ilustrasi 3 dibui saat di ponselnya terdapat aplikasi HGI. Ai
Ilustrasi 3 dibui saat di ponselnya terdapat aplikasi HGI. Ai

SUARABAYA — Gegara aplikasi Higgs Games Island (HGI) tampil di ponsel, berujung vonis satu tahun penjara terhadap tiga warga kawasan Simo, Surabaya, yakni AL, EK, dan YS.

Namun, bagi YS, perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan. Ia mengaku tidak sedang memainkan aplikasi HGI ketika polisi mengamankannya bersama dua rekannya di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Selasa (24/2) lalu.

Baca Juga: 7 Bulan Ayah di Penjara, Bocah SD Ini Terus Bertanya: “Kapan Ayah Pulang, Ma?”

YS menuturkan, saat itu dirinya datang ke warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan sebagai penyedia jasa servis AC.

Karena sedang berpuasa dan mengantuk, ia mengaku tertidur sambil menonton drama China melalui telepon selulernya.

Sementara, dua rekannya melakukan aktivitas berbeda. Salah satunya menonton YouTube, sedangkan rekannya yang lain memainkan permainan melalui aplikasi HGI.

“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” tutur YS saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2026).

Tak lama kemudian, polisi datang dan membangunkan YS. Petugas kemudian memeriksa telepon selulernya dan menemukan aplikasi HGI terpasang di perangkat tersebut.

“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkapnya.

Menurut YS, saat menanyakan keberadaan aplikasi tersebut kepada petugas, ia mendapat penjelasan bahwa permainan dengan gambar kadal dalam aplikasi HGI berkaitan dengan perjudian.

YS mengakui aplikasi tersebut memang terpasang di telepon selulernya. Namun, ia menegaskan tidak sedang memainkannya saat penangkapan berlangsung.

Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan putusan yang diterimanya, Majelis Hakim menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian. Ia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya. YS harus berpisah dengan istri dan dua anaknya. Anak pertama masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.

Selama YS menjalani hukuman, istrinya mengambil alih tanggung jawab ekonomi sekaligus mengasuh kedua anak mereka. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sang istri kini bekerja sebagai asisten rumah tangga.

“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” pungkas YS.

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bonek Green Army Rayakan Anniversary ke-17, Optimisme Juara Persebaya Menguat

Bonek Green Army merayakan anniversary ke-17 dengan doa bersama dan nobar Persebaya. Cak Pur optimistis Green Force juara Liga 2026.

Fasilitas WiFi BRI di Pasar Keputran Dukung Transaksi QRIS Lebih Mudah dan Cepat

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor

EAZI Jadi Terobosan Baru TTL Percepat Pelayanan Kapal di Area Labuh

Terminal Teluk Lamong menerapkan EAZI atau Express Anchorage Zone Service pada 2026 untuk mempercepat pelayanan kapal dan mengurangi waktu pergantian antarkapal

TTL Siapkan Integrasi BESTI dengan PHINISI dan Inaportnet untuk Percepat Layanan Kapal

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) siapkan pengembangan integrasi aplikasi BESTI dengan PHINISI, Inaportnet, dan Zona EAZI guna perkuat koordinasi layanan kapal

Serap Aspirasi Sidoarjo, Adela Kanasya Tekankan Sinergi Daerah dan Pusat

Anggota DPR RI Adela Kanasya Adies menyerap aspirasi 500 relawan Sidoarjo terkait pendidikan, olahraga, dan ekonomi kreatif untuk dikawal di Senayan.

Suahasil Kembali ke Kemenkeu, APBN Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Sekaligus Penjaga Ekonomi

JAKARTA— Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara pimpin kembali Kementerian Keuangan dengan amanat menjaga keuangan negara sekaligus memastikan Anggaran P