Jumat, 16 Okt 2026 14:08 WIB

Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 04 Mar 2026 12:42 WIB
Pengamanan botol miras oleh Satpol PP Surabaya
Pengamanan botol miras oleh Satpol PP Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah (PD) terkait, petugas kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

Baca Juga: Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Pengawasan menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik.

Baca Juga: Sarasehan IKA UINSA Malah Munculkan Calon Rektor dari Kalangan Guru Besar Perempuan

“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.

“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.

Baca Juga: Konflik Global Memanas, Pemkot Surabaya Kunci Inflasi Lewat Intervensi Pasar

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya. (Red)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bonek Green Army Rayakan Anniversary ke-17, Optimisme Juara Persebaya Menguat

Bonek Green Army merayakan anniversary ke-17 dengan doa bersama dan nobar Persebaya. Cak Pur optimistis Green Force juara Liga 2026.

Fasilitas WiFi BRI di Pasar Keputran Dukung Transaksi QRIS Lebih Mudah dan Cepat

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor

EAZI Jadi Terobosan Baru TTL Percepat Pelayanan Kapal di Area Labuh

Terminal Teluk Lamong menerapkan EAZI atau Express Anchorage Zone Service pada 2026 untuk mempercepat pelayanan kapal dan mengurangi waktu pergantian antarkapal

TTL Siapkan Integrasi BESTI dengan PHINISI dan Inaportnet untuk Percepat Layanan Kapal

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) siapkan pengembangan integrasi aplikasi BESTI dengan PHINISI, Inaportnet, dan Zona EAZI guna perkuat koordinasi layanan kapal

7 Bulan Ayah di Penjara, Bocah SD Ini Terus Bertanya: “Kapan Ayah Pulang, Ma?”

Anak Asmaul mempertanyakan keberadaan ayahnya yang sekitar 7 bulan tak kunjung pulang karena tersangkut kasus perjudian akibat ponsel miliknya ada aplikasi HGI

Gegara Aplikasi Gambar Kadal Milik HGI, Teknisi AC di Surabaya Mendekam 1 Tahun di Penjara

Gegara aplikasi Higgs Games Island (HGI) tampil di ponsel, berujung vonis satu tahun penjara terhadap tiga warga kawasan Simo, Surabaya