7 Bulan Ayah di Penjara, Bocah SD Ini Terus Bertanya: “Kapan Ayah Pulang, Ma?”

Reporter : Redaksi
Asmaul, istri YS di tengah aktifitas kesehariannya dengan dua anaknya di rumah sangat sederhana kawasan Simo Surabaya. Dn

 

SURABAYA — “Aku kangen Ayah, piye (bagaimana) Ma?”

Baca juga: Gegara Aplikasi Gambar Kadal Milik HGI, Teknisi AC di Surabaya Mendekam 1 Tahun di Penjara

Pertanyaan polos itu berulang kali dilontarkan anak pertama Asmaul Nuraini (38). Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut belum sepenuhnya memahami mengapa ayahnya tak kunjung pulang.

Sudah sekitar tujuh bulan YS menjalani hukuman usai terseret kasus perjudian yang berkaitan dengan aplikasi Higgs Games Island (HGI). Selama itu pula, kehidupan keluarga berubah drastis.

Asmaul kini harus menjadi tumpuan ekonomi keluarga sekaligus menghadapi pertanyaan anak-anaknya tentang keberadaan sang ayah. Anak keduanya bahkan masih berusia empat bulan saat YS ditahan.

Kini, kedua anak mereka dititipkan kepada orang tua Asmaul di Tuban. Sementara, Asmaul tetap bekerja serabutan sebagai asisten rumah tangga di Surabaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya bilang papanya masih kerja di luar kota. Saya belum berani berterus terang. Kasihan kalau dia tahu ayahnya ada di lapas,” ujar Asmaul saat ditemui di rumah kos kawasan Simo, Surabaya, Jumat (25/09/2026).

Asmaul menegaskan, kebutuhan sehari-hari seperti susu, makanan dan keperluan anak tetap harus dipenuhi kendati penghasilan keluarga berkurang setelah YS tidak lagi bisa bekerja.

Dalam kondisi tertentu, ia terpaksa meminta bantuan keluarga. Orang tua Asmaul yang sudah tidak bekerja juga berusaha membantu memenuhi kebutuhan cucu mereka.

“Kadang bos tempat saya kerja membantu ongkos pulang dan memberi tambahan untuk anak. Kalau benar-benar kurang, saya terpaksa minta bantuan kakak dan saudara,” ungkapnya.

Bagi Asmaul, persoalan hukum yang menimpa suaminya juga menyisakan pertanyaan tentang aplikasi HGI yang sebelumnya diyakini bukan permainan judi.

Menurut Asmaul, sebelum YS ditahan, ia sempat menanyakan apakah HGI merupakan aplikasi judi. Saat itu, suaminya menjawab bahwa aplikasi tersebut merupakan permainan yang tersedia di App Store.

“Saya sempat bilang, kalau itu judi, hapus saja. Makanya saya memperbolehkan dia bermain,” ujar Asmaul.

Asmaul mengaku baru mengetahui suaminya terseret perkara hukum setelah YS ditangkap polisi.

Ia kemudian mendapat penjelasan dari penyidik bahwa YS diproses dalam perkara perjudian.

Sebagai keluarga, Asmaul mengaku tidak banyak memahami persoalan hukum yang dihadapi suaminya. Ia kini hanya berharap YS dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

“Saya hanya ingin suami saya cepat keluar. Anak saya terus mencari ayahnya dan rindu. Saya ingin dia kembali menjadi imam dan berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya.

Sebelumnya, YS bersama dua rekannya, AL dan EK, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.***

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru