SUARABAYA — Gegara aplikasi Higgs Games Island (HGI) tampil di ponsel, berujung vonis satu tahun penjara terhadap tiga warga kawasan Simo, Surabaya, yakni AL, EK, dan YS.
Namun, bagi YS, perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan. Ia mengaku tidak sedang memainkan aplikasi HGI ketika polisi mengamankannya bersama dua rekannya di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Selasa (24/2) lalu.
Baca juga: 7 Bulan Ayah di Penjara, Bocah SD Ini Terus Bertanya: “Kapan Ayah Pulang, Ma?”
YS menuturkan, saat itu dirinya datang ke warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan sebagai penyedia jasa servis AC.
Karena sedang berpuasa dan mengantuk, ia mengaku tertidur sambil menonton drama China melalui telepon selulernya.
Sementara, dua rekannya melakukan aktivitas berbeda. Salah satunya menonton YouTube, sedangkan rekannya yang lain memainkan permainan melalui aplikasi HGI.
“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” tutur YS saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2026).
Tak lama kemudian, polisi datang dan membangunkan YS. Petugas kemudian memeriksa telepon selulernya dan menemukan aplikasi HGI terpasang di perangkat tersebut.
“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkapnya.
Menurut YS, saat menanyakan keberadaan aplikasi tersebut kepada petugas, ia mendapat penjelasan bahwa permainan dengan gambar kadal dalam aplikasi HGI berkaitan dengan perjudian.
YS mengakui aplikasi tersebut memang terpasang di telepon selulernya. Namun, ia menegaskan tidak sedang memainkannya saat penangkapan berlangsung.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan putusan yang diterimanya, Majelis Hakim menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian. Ia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Vonis tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya. YS harus berpisah dengan istri dan dua anaknya. Anak pertama masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.
Selama YS menjalani hukuman, istrinya mengambil alih tanggung jawab ekonomi sekaligus mengasuh kedua anak mereka. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sang istri kini bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” pungkas YS.
Editor : Redaksi